Bawaslu Larang Bagikan Sembako Saat Kampanye, Gibran Dapat Pengecualian?

  • Bagikan
Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023).

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan sekitar 500 paket sembako saat berkeliling area di Rusun Cilincing, Cempaka Putih, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Desember 2023.

Di hadapan warga, Gibran berjanji akan menyelesaikan masalah sertifikasi profesi buruh hingga bakal mempercantik Rusun Cilincing. Dalam kunjungan itu, Gibran juga sempat membagikan buku tulis kepada anak-anak.

“Ada 500 kupon yang dibagikan,” kata Sri Yatun, Ketua RT 14 RW 5, saat dikutip dari Tempo, Sabtu, 9 Desember 2023.

Pembagian sembako itu disoroti oleh pegiat media sosial, Lukman Simandjuntak. Dia menyinggung aturan Bawaslu soal ancaman pidana pemilu.

“Berita 8/12 Bawaslu kategorikan bagi sembako termasuk politik uang dan bisa dipidana, eh berita 10/12 Gibran dengan santuynya bagi-bagi paket sembako,” kata Lukman di akun X miliknya @hipohan, Senin (11/12/2023).

Lukman mempertanyakan ketegasan Bawaslu soal aturan yang dibuat.

“Apakah larangan tersebut tidak berlaku bagi yang gak bisa dialog/adu gagasan ? 😴 Cc @bawaslu_RI,” tanya Lukman.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

“Sembako tidak boleh dibagi,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada Kamis (7/12/2023).

Ia menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye.

“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” ujar dia. (fajar online)

  • Bagikan