Istri Hamil Dibunuh Gara-gara Charger Tidak Dipinjamkan di Baubau

  • Bagikan
Kapolres Baubau AKBP Bungi Masokan Misalayuk (tengah), saat melakukan Konfress terkait motif KDRT yang berujung dengan kematian seorang ibu rumah tangga di Kota Baubau.

SULTRA, BACAPESAN.COM — Polres Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkap motif di balik kematian Meli Safitri (19) seorang ibu rumah tangga yang tengah mengandung tiga bulan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya HN (17) hingga meninggal, (7/12) 2023 lalu di Kelurahan Lipu.

Kapolres Baubau AKBP Bungi Masokan Misalayuk dalam keterangan rilis yang diterima, Jumat, (15/12/2023) menyebutkan motif kematian MS karena perkara charger HP yang tidak dipinjamkan korban serta pelaku tidak ingin isi percakapan dalam HP-nya diketahui istrinya karena pelaku kerap saling chatting dengan wanita lain.

Korban meninggal dunia dengan kondisi yang tidak wajar akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Hasil visum dan otopsi ditemukan pula beberapa luka fatal, salah satunya patah pada bagian tulang leher.

“Pelaku mengakui telah melakukan KDRT terhadap korban pada (6/12) 2023 sekitar pukul 15.30 wita saat korban berpamitan untuk arisan, saat pulang arisan pukul 18.30 Wita, pelaku juga menganiaya korban, dan saat pelaku pulang sehabis berolahraga malam pelaku kembali menganiaya korban,” beber Kapolres.

Pelaku, beber Bungi Masokan Misalayuk, mengaku menganiaya dengan cara menampar korban dan menghantam di bagian kepala.

“Tak sampai di situ, pelaku juga sempat mencekik leher dan mendorong korban, serta melakukan pemukulan secara berulang-ulang,” ujar Kapolres.

Akhirnya, korban mengadu kepada bibi korban perihal perlakuan keji suaminya, namun bibi korban tersebut tidak dapat menjemput malam itu karena sedang berada di luar Kota Baubau dan berjanji akan menjemputnya esok hari.

Sayangnya, saat keluarga korban datang menjemput pada 7 Desember pagi, korban sudah dalam keadaan terbujur kaku disamping suaminya yang sedang terlelap tidur.

Akibat perbuatan pelaku, polisi mempersangkakan pasal 351 ayat (3) lebih sub pasal 351 ayat (1) dengan ancaman maksimum 7 tahun. (fajar online)

  • Bagikan