GOWA, BACAPESAN.COM – Sebanyak 121 kepala desa di Kabupaten Gowa diberikan Pelatihan Penataan Administrasi Desa Tentang Penegasan dan Tapal Batas Desa.
Kegiatan yang dibuka langsung Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Kamis (14/12).
Abd Rauf mengatakan, salah satu hal yang penting dalam penataan administrasi desa adalah penegasan tapal batas desa. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, dimana menyangkut tentang pedoman dan penetapan penegasan tapal batas desa, peta hasil pembatas desa, dan peta hasil penegasan batas desa.
Lewat aturan tersebut kemudian diverifikasi oleh tim penegasan batas desa yang selanjutnya akan dibuatkan peraturan bupati sebagai tanda penataan administrasi dari batas desa tersebut.
“Memang perlu dilakukan penegasan batas desa yang pasti, agar nantinya masyarakat tidak lagi mempertentangkan ini masuk di desa mana atau luas desa tersebut sampai mana. Ini dilakukan selain untuk tertib administrasi juga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, agar seluruh kepala desa bisa memperhatikan betul materi yang diberikan oleh narasumber. Khususnya terkait penentuan batas desa agar mampu memahami, dan diimplementasikan secepatnya di wilayah masing-masing.
“Para kepala desa harus betul-betul mengikuti pelatihan ini, dan bertanya kepada narasumber jika ada hal yang tidak dipahami agar kedepannya batas-batas desa yang ada di Kabupaten Gowa ini sudah ada kepastian,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa sangat ditentukan oleh peran kepala desa. Pasalnya, kepala desa lah beserta aparatnya yang bersentuhan langsung dan mengetahui dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.