Fraksi DPRD Gowa Setujui Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dibahas Selanjutnya

  • Bagikan
Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni

“Kami akan terus mengawal implementasi yang dapat dijadikan referensi pembentukan Ranperda ini untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan Kabupaten Gowa yang bersih, sehat dan bebas dari polusi udara maupun polusi air,” ungkapnya.

Ia menyarankan untuk terus melakukan pendekatan, seperti menjamin setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Gowa. Dimana betul-betul telah memuat dan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Termasuk perlunya mendorong tingkat partisipasi seluruh masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup. Sehingga, implementasi Perda ini akan menjadi jaminan terjaganya kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Gowa.

“Ini akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat atas adanya konsekuensi pelanggaran hukum atas perbuatan yang memiliki dampak terhadap kondisi lingkungan hidup. Termasuk bersama-sama mengatasi adanya pencemaran, pengrusakan lingkungan, serta meningkatkan literasi kepada masyarakat akan dampak pencemaran dan pengrusakan lingkungan,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni mengatakan, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dalam mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Seperti penurunan kualitas lingkungan hidup, dan membantu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Gowa.

“Ranperda ini perlu disusun sesuai rencana yang representatif agar dapat menjadi panduan bagi Pemerintah Kabupaten Gowa. Khususnya dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dimana pelestarian lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan di Kabupaten Gowa,” katanya.

Lebih lanjut, Abd Rauf menyampaikan Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan tingginya indeks kualitas lingkungan hidup, melindungi wilayah daerah dalam pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Mengendalikan pemanfaatan SDA secara bijaksana dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dan turut serta mengantisipasi krisis lingkungan hidup.

“Pembangunan berkelanjutan di Gowa harus tetap memperhatikan dan bersinergi dengan rencana tata ruang wilayah, agar daya dukung dan daya tampung pembangunan di Gowa dapat mendukung pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga diharapkan mampu mengendalikan tingkat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Gowa,” jelasnya.

Olehnya ia berharap, seluruh masukan dari delapan fraksi akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan ranperda ini. Sehingga kedepan dapat diimplementasikan dengan baik apabila telah disetujui menjadi peraturan daerah. (*)

  • Bagikan