“Laporan kami harus ditanggapi, kalau tidak kenapa harus ada alasannya,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (13/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian nomor urut, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (fajar online)