Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat Usai Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Tiga personel Satuan Brimob Polda Sulsel dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Dari ketiga anggota itu, satu di antaranya terlibat dalam kasus narkoba.

Pemecatan ketiga personel tersebut dilangsungkan dalam upacara PTDH yang digelar di Halaman Mako Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel, Jl Sultan Alauddin, Kamis, 28 Desember.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto memimpin langsung upacara PTDH terhadap ketiga personelnya yang dihadirkan secara simbolis dalam bentuk foto.

“Tiga personel Brimob yang terkena sanksi berat berupa PTDH yakni Brigpol RS, Brigpol FS dan Bripda AF,” ujarnya.

Terkait jenis pelanggarannya, tambah Heru, yakni Brigpol RS terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba selama dua tahun. Sementara Brigpol FS terbelit utang dan tidak masuk kantor selama tiga bulan. Adapun Bripda AF tidak masuk kantor berturut-turut selama satu tahun.

“Meski tidak dihadiri langsung yang bersangkutan, namun upacara PTDH tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto ketiga personel Brimob tersebut,” bebernya.

Sebelum dijatuhi sanksi berat, pihaknya sebenarnya sudah mengupayakan mediasi dengan melibatkan Bidpropam Satuan Brimob Polda Sulsel. Hanya saja, ketiganya tak pernah hadir memenuhi panggilan.

  • Bagikan