Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A Palallo Divonis Bebas

  • Bagikan
Suasana saat sidang selesai./fo

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo, memperoleh vonis bebas dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Royke Harold Inkiriwang, di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.

Vonis bebas ini merupakan babak baru dalam perjalanan hukum Tenri A Palallo yang sebelumnya dihadapkan pada tuduhan terlibat dalam korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan.

Putusan ini menjadi puncak dari serangkaian persidangan yang telah berlangsung.

Perolehan vonis bebas ini mencuatkan pendapat bahwa perbuatan yang dituduhkan kepada A Tenri Palallo tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana.

“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” kata Royke Harold Inkiriwang dalam amar putusannya.

Di lokasi, sontak para kerabat dan pihak keluarga A Tenri Palallo yang hadir dalam ruang sidang menyaksikan putusan bebas tersebut.

  • Bagikan