Mantan Kadis Perpustakaan Makassar Tenri A Palallo Divonis Bebas

  • Bagikan
Suasana saat sidang selesai./fo

Tampak terdakwa Tenri A Palallo yang mengenakan pakaian batik bercorak merah dengan jilbab warna merah langsung sujud syukur mendegar Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya.

Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan. Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 divonis dua tahun penjara.

Mereka adalah direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana.

Ketua majelis hakim persidangan Royke Harold Inkiriwang mengatakan mengatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana sesuai dengan dakwaan subsidair JPU.

Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Mustakim dan Ridhana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

  • Bagikan