Pembakaran Rumah Berujung Kematian, Polres Parepare Tangkap Pelaku di Luwu

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN. FAJAR.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare menangkap pelaku berinisial FR (19) yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Kecamatan Soreang yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2023, lalu.

Akibatnya, menewaskan satu orang inisial MM (78). Kejadian itu, berawal dari dari cekcok dan sakit hati FR kepada pemilik rumah berinisial A.

Sehingga tanpa melihat penghuni di dalam rumah. FR diduga sengaja membakar rumah tersebut dengan menggunakan bahan bakar minyak atau bensin. Namun, di dalam rumah ada MM istri A.

Hal itu, diungkapkan Kapolres Kota Parepare AKBP Arman Musi saat menggelar press release dugaan tindak pidana kebakaran yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Selasa (9/1/2024).

AKBP Arman Muis mengatakan, pelaku yang diduga melakukan pembakaran telah di amankan di Polres Parepare.

“Di mana dalam sebuah modus, bahwa yang bersangkutan sedikit ada cekcok dan sakit hati kepada seseorang dengan inisial A. Kemudian, dengan spontan emosi (FR) melakukan pembakaran satu rumah, tanpa melihat ada penghuni di dalamnya,” katanya.

Namun kata dia, tujuan FR melakukan pembakaran untuk balas dendam kepada pemilik rumah inisial A, karena pelaku sakit hati.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, FR mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa cairan bensin yang digunakan untuk pembakaran telah berhasil diamankan.

“Hukumannya, mengacu pada Pasal 187 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” jelasnya.

Kapolres Kota Parepare menambahkan, kasus kebakaran rumah itu, awalnya akibat korsleting listrik, namun setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada kejanggalan atau keanehan dari kasus tersebut, karena adanya satu orang yang meninggal dunia.

“Dan sebelumnya itu ada cekcok mulut, ada sedikit permasalahan sehingga anggota saya bersama tim berupaya melakukan penyelidikan. Dan syukur Alhamdulillah, dua hari yang lalu kita berhasil mengamankan tersangka” ujarnya.

Dia mengungkapkan, proses pengembangan kasus ini memakan waktu sekitar 2 bulan.

“Meskipun pelaku tidak membawa handphone, strategi penyelidikan yang cermat akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Luwu, di rumah keluarganya,” tandasnya. (rud)

  • Bagikan