JAKARTA, BACAPESAN.COM — Calon Presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, saat ini tengah menjadi fokus perhatian akibat aksi Ganjar bagi-bagi voucher internet yang ia lakukan dalam kampanye politiknya di Car Free Day (CFD) Solo.
Aksi ini berujung pada laporan yang diajukan oleh kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo. Laporan tersebut menuding Ganjar melakukan politik uang ketika ia membagikan voucher internet di Car Free Day (CFD) Slamet Riyadi, Solo, pada tanggal 24 Desember 2023.
Indrawiyana, Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, menyatakan telah mengajukan laporan resmi ke Gakumdu di kantor Bawaslu Solo soal aksi Ganjar bagi-bagi voucher itu.
Laporan ini dibuat berdasarkan video yang menampilkan Ganjar Pranowo bersama istrinya, Atikoh, serta relawan membagi-bagikan voucher internet gratis.
“Kita melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo ke Bawaslu,” kata Indra melalui telepon pada Rabu, (10/01/2024).
Menurut Indrawiyana, aksi bagi-bagi voucher tersebut disertai dengan ajakan memilih Ganjar Pranowo, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Di situ ada ajakan untuk memilih Pak Ganjar Pranowo. Kan itu tidak boleh. Itu melanggar pidana pemilu,” jelas Indrawiyana, menegaskan bahwa laporannya tidak berdasarkan afiliasi politik.