“Kita harus terus bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas yang telah kita raih, dengan menyesuaikan semua aktivitas kita dengan aturan yang berlaku,” ujar Prof Ambo.
Lebih lanjut, Prof Ambo berpesan kepada dosen di semua program studi agar memperhatikan Kelulusan Tepat Waktu (KTW) dan Keberhasilan Studi (KBS) mahasiswa, mendorong mereka untuk tidak berlarut-larut dalam studi dan memotivasi mereka untuk mencapai hasil maksimal.
Sementara itu, Prof Johni Najwan PhD menjelaskan bahwa Permen Dikbud Ristek No 53 Tahun 2023 pada dasarnya merupakan penegasan dan penyempurnaan aturan yang telah ada sebelumnya dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Peraturan ini menegaskan kembali hak menteri untuk mencabut gelar akademik dan profesi dari perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, serta memberikan waktu perbaikan dokumen untuk perguruan tinggi selama dua tahun dan untuk program studi selama satu tahun,” ungkap Prof Johni.
Acara ini menandai keseriusan Unismuh Makassar dan PTMA se-Sulsel dalam mengikuti perkembangan aturan akreditasi perguruan tinggi, untuk memastikan kualitas pendidikan yang unggul dan memenuhi standar nasional maupun internasional. (Hikma)