Dalam penelitiannya, Prof Harris juga menyimpulkan dua kata kunci.
“Hukum responsif dan berkeadilan yang mendukung Good Governance yang mendukung juga published responsif. Hukum hadir sebagai responsif yang bisa berubah namu tidak menghilangkan kedaulatan hukum,” papar ayah dua orang putri ini.
Menutup pidatonya, Prof Harris menyimpulkan terkait hukum yang responsif yang berkeadilan.
“Tidak ada bangsa dan negara miskin, yang ada adalah salah kelola, tata kelola buruk tidak efektif dan salah. Disinilah hukum responsif yang berkeadilan. Good Governance ini berhasil diterapkan di berbagai negara dan penting Indonesia mengaplikasikannya,” pungkasnya.
Dalam Promosinya pula, Prof Harris berterimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya, “Ini bukan semata-mata gelar akademik, namun komitmen menjunjung tinggi profesi dan mengembangkan pengetahuan dibidang hukum. Ini amanat besar yang akan dijalankan sebaik-baiknya yaitu pendidikan pengabdian pada Makassar. Ini menjadi motivasi untuk berkarya,” tutupnya. (Hikma)