Penjelasan Pj Gubernur Sulbar Soal Mutasi Sekwan DPRD Sulbar

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh

“Ketentuan ini tidak mensyaratkan adanya persetujuan. Cukup dikonsultasikan saja dan selanjutnya pengangkatan dan pemberhentian mengikuti ketentuan Pasal 115 UU ASN,” kata Prof Zudan.

Kata Prof Zudan, dalam hal ini dia sudah melakukan konsultasi ke Pimpinan DPRD melalui Surat tanggal 26 Desember 2023 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar. Oleh karena itu berdasarkan UU ASN dan PP Manajemen PNS proses mutasi Sekwan di DPRD Sulbar sudah benar dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Apalagi juga secara substantif Pak Wahab Hasan Sulur sudah 4 tahun lebih menjadi sekwan sehingga sudah perlu penyegaran organisasi agar kinerjanya bisa lebih baik terutama untuk reformasi birokrasi, SPBE, LAKIP/SAKIP,” tegas Prof Zudan.

Pada sisi yang lain, Pak Muhammad Hamzih adalah ASN senior yang kompeten dan sangat siap memberikan pelayanan profesional sebagai Sekwan.

“Sehingga tidak perlu dilakukan penolakan, mestinya diterima dengan prasangka baik, karena pada hakikatnya setiap ASN sudah siap ditempatkan dimanapun dan memberikan pelayanan terbaik yang profesional kepada pimpinan dimana yang bersangkutan ditempatkan,” tukasnya (Sudirman)

  • Bagikan