Polisi Amankan Pengedar Narkoba di SPBU

  • Bagikan
Ilustrasi Narkoba

SERDANG BEDAGAI, BACAPESAN.COM – Seorang pria inisial AZS (34) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai di SPBU Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangannya polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43 gram.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan penangkapan terduga pengedar narkoba ini dilakukan pada Selasa (30/1) sore.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika dan dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” kata Iptu Edward dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (1/2).

Dia menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang mengisi BBM di sebuah SPBU di Desa Sukadamai.

Dari hasil pemeriksaan diketahui AZS merupakan warga Dusun IV Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan bungkusan plastik dibalut lakban, yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu. Berat barang bukti yang diamankan 43 gram,” kata Edward.

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Firdaus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan interogasi terhadap AZS bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang temannya di Kota Tanjung Balai.

“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satres narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses pengembangan dan hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jpnn)

  • Bagikan