Karantina Sulbar Kembalikan Kepiting Bakau ke Habitat

  • Bagikan
Karantina Pertanian dan Hewan Sulbar melepas Kepiting Bakau ke Habitatnya (Foto:Sudirman/Rakyatsulsel)

MAMUJU, BACAPESAN.COM — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat (Karantina Sulbar) melakukan pelepasliaran terhadap 35 ekor kepiting bakau yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dan dibawah ukuran (12 cm), Rabu (7/2/24).

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Khaeruddin menjelaskan, tindakan karantina berupa pelepasliaran tersebut telah sesuai dengan amanat Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 dan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022.

“Upaya pemasukan penyelundupan Kepiting ini tanpa disertai dokumen persyaratan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 35 UU No. 21/2019, selain ukuran Kepitingnya tidak memenuhi standar sesuai Pasal 8 Permen KKP No. 16/2022 sehingga kami lepas liarkan,” ujar Khaeruddin.

Khaeruddin menambahkan, pemasukan penyelundupan kepiting ini berasal dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang masuk melalui alat angkut Tol Laut dan Kapal Fery.

Pemilik barang berusaha mengelabui petugas dan tidak melaporkannya. Namun atas kesigapan pejabat karantina yang siaga di pelabuhan menemukan barang tersebut dan melakukan penahanan sementara serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindakan karantina yang dilakukan sejauh ini dimaksudkan sebagai langkah dan tanggungjawab bersama dalam mitigasi risiko penyebaran hama penyakit berbahaya menular strategis, dan pengelolaan budidaya yang baik” tambah Khaeruddin.

  • Bagikan