MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) adalah aplikasi yang digagas Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM RI untuk mengumpulkan data (crawling) permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik secara otomatis di media online dan media sosial.
Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Agry Caesar dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (8/2) usai melakukan koordinasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba beberapa waktu yang lalu.
“Data dan informasi yang dikumpulkan akan menunjukkan pola, tren, dan isu-isu aktual permasalahan Hukum dan HAM, serta pelayanan publik yang ada di masyarakat, sehingga dapat mendukung pembuatan kebijakan, peningkatan kualitas penelitian, serta pelayanan publik,” ungkap Agri.
Pada kesempatan ini, Tim Kanwil Sulsel juga melakukan Koordinasi Pengumpulan Data SIPKUMHAM terkait Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual, Studi Kasus : Gadis 15 tahun dirudapaksa 5 Teman Pria di Kabupaten Bulukumba.
“Pengumpulan data SIPKUMHAM ini merupakan kegiatan tahunan terkait tugas dan fungsi dari BSK Hukum dan HAM untuk melakukan analisis data dan menyusun laporan analisis Kebijakan (pelayanan publik, permasalahan hukum, dan permasalahan HAM) berkala setiap triwulan,” Ujar Agri.
“Ini berdasarkan inventarisasi dan identifikasi data permasalahan yang telah dikumpulkan oleh Tim atau permasalahan aktual yang terjadi di wilayah. Selanjutnya dilakukan analisis yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi terkait perumusan kebijakan,” Lanjutnya.
Koordinasi ini turut dihadiri oleh Pelaksana pada Bidang HAM, Wawan Darmawan, Andi Pramitha Krisnayanti, dan Andi Wahyu Iskandar. Kedatangan tim disambut baik oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bulukumba, Irmayanti Asnawi.
Wawan Darmawan menambahkan bahwa pemilihan tema analisis dikarenakan banyaknya kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak.
Pertanyaan yang sering dilontarkan adalah sejauh mana pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan (hukum) pada anak, sehingga anak dapat memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup dan penghidupannya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bulukumba sudah mengambil langkah dengan menurunkan Tim Reaksi Cepat menjemput anak korban kekerasan seksual dan ditempatkan dirumah aman untuk memberikan pemulihan psikis akibat trauma atas kejadian kekerasan seksual yang dialami, dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Ungkap Wawan.
Wawan juga mengatakan bahwa, dalam hal pencegahan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dilakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba secara intens melakukan sosialisasi ditengah masyarakat tentang pola asuh anak, peran orang tua dalam memberikan perlindungan terhadap anak, dan konsekuensi yang ditimbulkan dari kekerasan seksual anak.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menekankan pentingnya penyusunan kebijakan berbasis bukti pada bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pemanfaatan SIPKUMHAM sangat strategis, salah satunya dalam memetakan permasalahan dan mencari langkah solutif bagi kondisi sebuah daerah melalui peraturan maupun regulasi,” Ujar Liberti.
Pada saat itu, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel juga melaksanakan kegiatan evaluasi keikutsertaan Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten bulukumba, Tim disambut oleh Kepala Bagian Hukum, Andi Afriadi. (*)