PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum.
Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah kota, polres, dan pengadilan negeri, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Pemusnahan ini dilakukan dengan metode yang berbeda, di mana barang bukti narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Selain itu, barang bukti lainnya, seperti bungkus rokok, kaca pireks, pipet, jarum suntik, ember, pakaian, kosmetik, dan sebagainya, dihilangkan melalui pembakaran. Termasuk, senjata tajam.
Kepala Kejari Kota Parepare, Edi Dikdaya, mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara tahun 2023, yang melibatkan 41 perkara narkotika dan 24 perkara lainnya.
“Pemusnahan barang bukti itu, perkara tahun 2023, kita laksanakan awal tahun ini (2024). Perkara, tersebut terdiri dari 41 perkara narkotika, dan 24 perkara lain-lain. 41 perkara narkotika itu, seperti sabu-sabu, ekstasi, dan sebagainya. 24 perkara lain-lain itu ada macam-macam,” katanya.
Dia merincikan, untuk barang bukti sabu-sabu itu sebanyak 357,6 gram, ganja 444.690 gram, dan ekstasi 1.630 butir. Selain dia menjelaskan, proses pemusnahan, sabu-sabu, ganja dan ekstasi dengan cara diblender yang dicampurair dan wipol. Sementara, barang bukti lainnya, seperti bungkus rokok, kosmetik, dan pakaian, dihancurkan melalui pembakaran.
“Pemusnahanya, kita masukan dalam blender yang berisi air dengan mencampur wipol lalu kita putar. Sehingga tidak dapat digunakan lagi, dan ganja serta ekstasi juga sama, kita menggunakan blender. Yang lainnya kita bakar,” jelasnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu, sekitar Rp1,6 miliar lebih, dan didominasi narkotika 41 perkara
“Kalau hitungnya, 357,6 gram sabu-sabu itu, Rp1 juta satu gram. Berarti Rp357 juta. Ekstasi kalau dihitung Rp100.00 perbutir. Ini ada1.630 butir,” tandasnya.(rud)