Kemenkumham Sulsel Beri Pemahaman Hukum Masyarakat Kabupaten Soppeng

  • Bagikan
Penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Soppeng, Kamis (22/2), di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng – Jalan Salotungo, Lalabata Rilau Watansoppeng.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan hadir memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Soppeng, Kamis (22/2), di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng – Jalan Salotungo, Lalabata Rilau Watansoppeng.

Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat diikuti oleh 35 (tiga puluh lima) orang peserta dari perwakilan kelompok kadarkum dan perangkat desa di 11 (sebelas) desa/kelurahan yang diantaranya 5 (lima) Desa/Kelurahan merupakan desa/kelurahan binaan yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Soppeng dan 6 (enam) Desa/ Kelurahan yang baru akan dimotivasi untuk dilakukan pembentukan Kelompok Kadarkum.

Kanwil Sulsel hadir untuk meningkatkan pemahaman hukum, pengetahuan hukum serta kesadaran hukum bagi kelompok kadarkum desa/kelurahan binaan sekaligus sebagai bentuk pembinaan bagi desa yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan binaan.

Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Analis Hukum Mujahidin yang mewakili pemerintah daerah, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum peningkatan kesadaran hukum ini merupakan bagian dari pembinaan desa/kelurahan menuju desa/kelurahan sadar hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum ini sedianya diikuti oleh 8 desa yang masuk dalam desa binaan sadar hukum tahun 2022 dimana 3 desa sudah diverifikasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM yakni Desa Timusu, Belo, dan Kebo.

“Masih ada 5 (lima) Desa/Kelurahan yakni Desa Leworeng, Watu, Umpungeng, Cita, dan Kelurahan Batu-batu yang belum memenuhi data dukung yang dibutuhkan. Kami harapkan untuk 5 Desa/Kelurahan tersebut untuk dapat memenuhi data dukung yang kurang,” ujar Mujahidin.

Dalam penyuluhan hukum ini, Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak menugaskan tim penyuluh hukum yang dipimpin langsung oleh Kasubbid PHBH dan JDIH Merlyanti Anwar yang menyampaikan bahwa Pembinaan Desa sadar hukum dapat dilaksanakan dengan berbagai cara, seperti misalnya temu sadar hukum, sosialisasi hukum, diskusi hukum, lomba kadarkum atau penyuluhan hukum seperti acara saat ini.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini pada dasarnya adalah bagian dari pembinaan desa/kelurahan sadar hukum yang pada akhirnya adalah terbentuknya desa/kelurahan sadar hukum,” ungkap Merlyn.

Sementara itu Tim Penyuluh hukum Kanwil Sulsel Puguh Wiyono dan Erna memberikan materi tentang mengapa perlu ada penyuluhan hukum atau sosialisasi hukum di tengah masyarakat juga terkait dengan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Dibidang hukum kita mengenal anggapan atau yang lebih dikenal dengan Teori fiksi hukum yaitu Setiap orang dianggap mengetahui hukum ketika suatu peraturan perundang-undangan itu di umumkan atau diundangkan. Nah ini yang menjadi problem kita tidak peduli apa profesinya baik itu karyawan, petani, pedagang tidak ada alasan bahwa dia tidak tahu peraturan sehingga menjadi alasan untuk melanggar hukum,” terang Puguh.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian kuestioner indeks desa sadar hukum yang dipandu oleh koordinator penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Erna.

Dalam kegiatan pengisian kuestioner indeks Desa Sadar Hukum tetap mengacu pada 4 (empat) Dimensi yakni Dimensi Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, dan Demokrasi dan Regulasi yang didasarkan pada Surat Edaran Kepala BPHN Nomor : PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022, Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH). (***)

  • Bagikan