KEPULAUAN SELAYAR, BACAPESAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah merekomendasikan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Iya (rekomendasikan PSU) 1 TPS pulau terjauh di Selayar,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel.
Namun kata dia, KPU Selayar tak bisa jalankan karena alasan 1 TPS tersebut berada di pulau terjauh. “Alasannya terkendala di waktu, kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca dan kesiapan KPU. Wilayahnya memang berbatasan langsung dengan Surabaya, jarak tempuh sekitar 6 hari PP (Pulang Pergi), pakai kapal laut,” ujarnya.
Mantan Ketua KPU Pinrang ini menyebutkan, apalagi rekomendasi tersebut dikeluarkan 1 hari sebelum batas waktu pelaksanaan 10 hari setelah Pemungutan suara pada 14 Februari 2024 kemarin.
“Batas akhir pelaksanaan PSU pemungutan berdasarkan pasal 373 ayat 3 adalah 10 hari setelah hari pemungutan suara. Hadi terakhir tanggal 24 februari 2024 kemarin, ini dikarenakan terlambatnya laporan (Panwascam),” bebernya.
Jika ada pasangan calon atau partai politik yang keberatan kata, Alamsyah ini menjadi potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka ada peluang untuk PSU jika MK merekomendasikan.