MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya bertekad untuk terus memperkuat kerjasana dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) terkait Balai Harta Peninggalan (BHP).
Hal ini diungkapkan Liberti Sitinjak saat menerima kunjungan Kepala Kanwil Kememkumham Sulteng di Ruang Kerjanya, Senin (26/2).
Liberti mengungkapkan bahwa BHP Makassar memiliki ruang lingkup pelaksanaan Tugas dan Fungsi di 13 Provinsi termasuk diantaranya Sulawesi Tengah. Untuk itu, dalam memaksimalkan pelaksanaan Tusi, perlu dilakukan kerjasama yang baik.
“Cakupan dan ruang lingkup kerja BHP Makassar ini cukup luas sehingga dibutuhkan kerjasama yang baik dengan Kanwil Sulteng agar pelaksanaan Tusi BHP di Wilayah Sulteng dapat berjalan dengan baik,” ungkap Liberti.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisir terhadap beberapa permasalahan terkait BHP.
“Beberapa permasalahan yang muncul di wilayah Sulteng terkait BHP yakni banyaknya bangunan tanpa penghuni atau pemiliknya tidak diketahui, surat berharga yang tidak diketahui keberadaannya, pergerakan tanah akibat likuifaksi mengakibatkan posisj tanah yang berhimpitan kepemilikannya, pemilik rekening bank yang tidak diketahui keberadaannya dan permasalahan harta lainnya,” beber Hermasyah saat memaparkan hal-hal yang menjadi permasalahan di wilayah Sulteng.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kakanwil Liberti menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan penanganan bersama dengan stakeholder terkait dan melaporkan hal ini ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU).
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng Raymond J.H. Takasenseran bersama Kadiv Keimigrasian Arief Hazairin Satoto, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo, dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Indra DS Gommo. Hadir juga Kepala BHP Makassar Oryza dan Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I, Andi Malika. (*)