Akses Lebih Mudah, PAM Tirta Karajae Buka Pendaftaran Gratis untuk Warga yang Belum Terdaftar

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai pelanggan baru secara gratis, mulai tanggal 9 hingga 13 Maret 2024.

Kesempatan ini, dikhususkan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pelanggan PAM Tirta Karajae. Tujuannya, menindaklajuti program Instruksi Presiden (Inpres) yang digelar oleh pemerintah pusat guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan air minum bersih terkhusus di Kota Parepare.

Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, mengatakan program ini fokus pada masyarakat yang belum memiliki sambungan air atau belum menjadi pelanggan PAM Tirta Karajae.

Menurutnya, pembukaan pendaftaran baru bagi masyarakat Kota Parepare secara gratis ini merupakan program Inpres yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air minum bersih.

“Ini bentuk dukungan PAM Tirta Karajae sesuai Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2024,” katanya, Jumat 8 Maret 2024.

Dia menambahkan, pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 13 Maret 2024. Adapun persyaratannya bagi calon pelanggan baru adalah foto copy kartu tanda penduduk dan nomor telepon.

“Hari libur tetap kami buka untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah, Manager Teknik PAM Tirta Karajae, Kota Parepare La Ody menjelaskan, Program Inpres ini tidak dipungut biaya, kecuali biaya administrasi yang akan dipungut setelah proses pemasangan meteran air dan jaringan sambungan ke rumah.

Ia mengharapkan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan peluang yang untuk memasang jaringan air ke rumahnya.

“Kalau dihitung-hituang ini kesempatan yang semestinya bisa dimanfaatkan warga yang belum memiliki jaringan air secara baik,” jelasnya.

Sekadar informasi, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.

Inpres ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs).(rud)

  • Bagikan