Periksa 85 Saksi Secara Maraton, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Kelurahan di Pangkep

  • Bagikan
Salah satu tersangka kasus dugaan Korupsi CCTV di 30 Kelurahan di kabupaten Pangkep, saat digelandang ke Rutan Kelas IIB Pangkep. (atho) 

PANGKEP, BACAPESAN.COM  – Usai rangkaian pemeriksaan 85 saksi secara maraton, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV di 30 Kelurahan di kabupaten Pangkep.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Nurul Wahida dalam jumpa persnya di aula gedung Kejaksaan Negeri Pangkep, jumat (15/03/2024).

“Berdasarkan hasil rangkaian Penyidikan, dan memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang Ahli dan hasil tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Pangkep menaikkan status dari 2 orang saksi menjadi tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan CCTV Pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022/2023,” ungkap Nurul Wahida. 

Kedua tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Pangkep yakni Kepala bagian Umum Setda Pangkep WPP dan SF selaku Pihak Swasta.

Dalam keterangan persnya, diketahui jika tersangka WPP selaku Plt. Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan meminta kepada 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk mereka kerjakan.

“Adapun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut adalah untuk mencari keuntungan, karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh Lurah, sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas dan hal tersebut dimanfaatkan oleh tersangka WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item – item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua Tersangka,” tambah Nurul.

Untuk menutupi perbuatan nya, para tersangka juga meminta seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan – akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok Masyarakat.

  • Bagikan