PPP Gugat KPU Sulsel di Mahkamah Konstitusi

  • Bagikan
Sekretaris DPW PPP Sulsel Nur amal

Ada juga pemohon perorangan kata Saiful. Namun, menurutnya nanti akan dilihat dahulu putusan MK karena jika dilihat peraturan di PKPU untuk peraturan persengketaan hasil pemilu adalah peserta pemilu yaitu DPD, pasangan calon atau parpol, bukan perorangan.

“Jadi kita tunggu. Mungkin tanggal 26 Maret sudah ada keterangan lebih jelas ,” ujar Saiful.

Bawaslu sendiri kata dia siap saja jika nantinya juga diminta keterangan.

“Karena yang teradu itu KPU. Bawaslu biasanya hanya pihak terkait dan hanya akan diminta keterangan sesuai tugas dan tupoksi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan belum tahu terkait adanya gugatan.

“Saya belum tahu terkait adanya gugatan. Kita baru mau rakor terkait itu di Jakarta ini malam (malam tadi) di KPU RI. Saya lagi di sini sekarang,” singkat Hasbullah saat dikonfirmasi FAJAR.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, PPP melakukan gugatan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menembus angka 3,87 persen.

“Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil),” ujarnya.

  • Bagikan