MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dikukuhkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin di Hotel Claro Makassar, Senin (25/3).
Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 275/III/Tahun 2024.
Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di lingkungan Provinsi Sulsel ini sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan pengarusutamaan bisnis dan ham sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di lingkungan Provinsi Sulsel.
“Gugus tugas ini bertugas sebagai lembaga koordinasi dan mengakomodir serta mendorong terlaksananya prinsip-prinsip HAM di seluruh daerah Sulawesi Selatan. Kedepan akan didorong agar di seluruh Kabupaten/Kota di Sulsel juga dibentuk Gugus Tugas tingkat Kabupaten/Kota,” ungkap Bahtiar.
Berdasarkan SK Gubernur, Gugus Tugas ini mempunyai tugas yakni menyusun rencana kerja bisnis dan HAM di Daerah, Mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan prinsip-prinsi bisnis dan HAM di daerah dengan pemangku kepentingan terkait lainnya sesuai dengan wilayah masing-masing, Memonitor dan mengevaluasi implementasi bisnis dan ham sesuai dengan wilayah masing-masing, dan melaporkan hasil pelaksanaan implementasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM kepada Menteri Hukum dan HAM c.q Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Menurut Bahtiar, pelaksanaan pemerintahan daerah Provinsi Sulsel dari seluruh sendi-sendi kehidupan manusia selalu didasari oleh HAM.
“Untuk itu, Provinsi Sulsel berkomitmen melaksanakan berbagai arahan yang berkaitan dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya dari aspek HAM menjadi bagian terpenting dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Sulsel,” kata Bahtiar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak selaku Sekretaris Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM mengatakan bahwa gugus tugas yang terdiri dari berbagai unsur.
“Diharapkan ke depan dapat melaksanakan rencana aksi yang ditetapkan dan mendorong kesuksesan implementasi Bisnis dan HAM di wilayah,” ujar Liberti.
Adapun Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Sulsel, yakni Pembina Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ketua Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil ketua Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sekertaris Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel.
Kemudian, Wakil Sekertaris Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kelompok kerja I Peningkatan pemahaman kapasitas promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan yakni Ketua Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulsel,
Kelompok kerja II: Pengembangan regulasi, kebijakan dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM yakni Ketua Kepala Biro Hukum Sekeretriat Daerah Provinsi Sulsel.
Kelompok kerja III: Penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaram HAM dalam praktik kegiatan usaha yakni Ketua Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel. (*)