Direktur Utama Menyerahkan Santunan Kepada Bagi Karyawan Kalla Group

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Direktur BPJS Ketanagakerjaan Bapak Anggoro Eko Cahyo 6dan Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Ibu Mintje Wattu beserta jajaran melakukan kunjungan ke Perusahaan Kalla Group yang merupakan salah satu Perusahaan platinum BPJS Ketenagakerjaan. Kedatangan Direktur Utama disambut langsung oleh CEO Kalla Group, Bapak Solihin Kalla.

Pada pertemuan ini, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris karyawan yang mengalami beasiswa yaoti Almarhumah Sukadiah Mustari yang merupakan salahsatu kryawan dari Kalla Inti Sari. Total santunan yang diserahkan sebesar Rp. 267.327.810 yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian Rp. 42.000.000, Jminan Hari Tua, Jaminan Pensiuan yang akan diterima setiap Bulannya, serta bantuan beasiswa yang diberikan untuk 2 orang anak sampai lulus kuliah.

Ibu Mintje Wattu, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menyatakan bahwa perusahan Kalla Group merupakan salah satu Perusahaan platinum BPJS Ketenagakerjaan yang telah patuh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. sampai dengan tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan untuk Kalla Group lebih dari 19 Milliyar Rupiah. Sedangkan untuk tahun 2024 sendiri telah dibayarkan manfaat jaminan sebesar 2,2 Millyar.

Ini menunjukkan bahwa Kalla Group merupakan salah satu Perusahaan yang sangat memperhatikan perlindungan bagi seluruh pekerjanya sehingga setiap pekerja tidak perlu lagi merasa khawatir jika mengalami resiko-resiko Kecelakaan kerja maupun kematian serta menghadapi hari tua/pension. Tambah Mintje Wattu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, inovasi yang dilakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang bukan penerima upah.

Ibu Mintje Wattu, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menambahkan “Melalui program sertakan, kami mengajak seluruh pekerja untuk dapat peduli dengan para pekerja disekitar kita, seperti suami/istri yang bekerja, pembantu rumah tangga, sopir pribadi, tukang ojek, tukang becak atau pekerja mandiri lainnya. Dengan iuran dimulai dari 36.800/bulan untuk program Jaminan Kecelakaaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua” Tambah Mintje Wattu.

  • Bagikan