Gubernur Kaltara Minta THR Buruh Dibayar Tepat Waktu

  • Bagikan
Zainal Arifin Paliwang

TANJUNG SELOR, BACAPESAN.COM – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang meminta seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu dan tidak boleh dicicil.

“Sesuai aturan, dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri atau hari raya keagamaan,” kata Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Jumat.

Ia juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0971/DTKT/GUB tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerjal/Buruh di Perusahaan.

Edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Termasuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04./III/2024 Tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia mengatakan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan hari keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, antara lain THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Selain wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, besaran THR juga diatur, yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

  • Bagikan