Gubernur Kaltara Minta THR Buruh Dibayar Tepat Waktu

  • Bagikan
Zainal Arifin Paliwang

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan Masa kerja dikalikan satu bulan upah, lalu dibagi 12.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan beberapa hal.

Pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Gubernur mengatakan bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai kebiasaan yang tersebut.

Gubernur menegaskan THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. (*)

  • Bagikan