Kemendikbud Ristek Tepis Rumor Adanya Aturan Seragam Sekolah Baru

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Belakangan, kabar tentang adanya aturan seragam sekolah baru yang akan diberlakukan pada tahun 2024 oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjadi perhatian publik.

Warganet di media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024.

Tak ayal, hal ini memicu gelombang protes dari sebagian masyarakat yang merasa kebijakan tersebut tidak tepat.

Beberapa pihak bahkan menuntut penjelasan lebih lanjut dari Kemendikbud Ristek mengenai kebenaran aturan seragam baru tersebut dan mendesak Nadiem Makarim untuk mundur jika benar adanya kebijakan kontroversial ini.

Namun, Kemendikbud Ristek dengan tegas membantah rumor tersebut.

Mereka menyatakan bahwa tidak ada perubahan aturan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran. Aturan seragam saat ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Dengan demikian, siswa tidak diwajibkan membeli seragam baru pada tahun 2024.

Menyikapi berita yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, Kemendikbud menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

  • Bagikan