Kemendikbud Ristek Tepis Rumor Adanya Aturan Seragam Sekolah Baru

  • Bagikan
ilustrasi

“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tulis Kemendikbud dalam pernyataan yang diunggah di akun instagram resmi @Kemdikbud.RI.

Menurut pernyataan resmi Kemendikbud yang diunggah melalui akun Instagram pada Senin, (15/4/2024), saat ini aturan seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Permendikbudristek ini mengatur jenis-jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik, antara lain:

Pakaian seragam nasional, yang harus digunakan setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian seragam pramuka, yang digunakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian khas sekolah, dengan motif yang disesuaikan dengan kewenangan sekolah.
Pakaian seragam adat, digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah.

Aturan waktu penggunaan seragam sekolah dijelaskan dalam pasal 10 Permendikbud Ristek 50/2022, yang mengatur penggunaan seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah, dan seragam adat. Selain itu, model dan warna seragam nasional juga telah diatur berdasarkan jenjang pendidikan, misalnya:

Peserta didik SD/SDLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Peserta didik SMP/SMPLB menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Pemakaian pakaian seragam nasional juga harus mematuhi atribut tertentu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 11 Permendikbud Ristek 50/2022. (fajar online)

  • Bagikan