MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Polrestabes Makassar memberikan penanganan maksimal terhadap kasus suami bunuh dan kubur istri di dalam rumah di Jalan Kandea 2, Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya telah mengambil bahan untuk tes DNA almarhumah Jumiati (35).
“Untuk tindak lanjut penanganan perkara ini kamis juga sudah mengirimkan bahan untuk dilakukan tes DNA,” ujar Ngajib kepada awak media, Rabu (17/4/2024).
Bukan hanya itu, kata Ngajib, pihaknya juga melakukan konseling atau pendampingan terhadap anak-anak korban yang merasa trauma.
“Kemudian juga kita lakukan konseling atau pendampingan putri-putrinya yang tentunya kondisi atau pada saat kejadian ditemukan ibunya meninggal dunia itu dalam kondisi yang tidak stabil itu,” tandasnya.
Pendampingan itu, kata Ngajib, dilakukan oleh pendamping dari psikologi Polda dan Dinas Kesehatan kota Makassar.
“Kita sudah lakukan pendampingan dari psikologi Polda dan termasuk dari Dinas Kesehatan kota Makassar,” imbuhnya.
Ngajib bilang, nantinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dari psikiater untuk melakukan tes kejiawaan.