Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

  • Bagikan

GOWA, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Salah satu bentuk komitmennya dengan melakukan Pencanangan Daerah dalam rangka Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gowa, Jalan Hos Cokrominoto Sungguminasa, Rabu (23/4).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri terkait Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Gowa berusaha menerapkan konsep P2HAM di setiap perangkat daerah.

Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa prinsip HAM menjadi pijakan dalam setiap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

“Pencanangan ini merupakan langkah konkret dari kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan pada prinsip-prinsip HAM. Sehingga setiap warga atau masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang sama dan berkualitas tanpa adanya diskriminasi khususnya bagi masyarakat rentan seperti wanita hamil, menyusui, lansia, disabilitas dan anak,” ungkapnya.

Abdul Karim menyebut, pemerintah daerah menciptakan lingkungan pelayanan publik yang lebih inklusif, adil dan manusiawi bagi semua warga tanpa terkecuali. Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam mewujudkan pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM ini.

Sementara, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumhan RI, Gusti Ayu Suardani, mengatakan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus melakukan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM ini termasuk, dimana saat ini sudah 58 OPD yang ikut serta termasuk di Kabupaten Gowa.

  • Bagikan