“Bendungan Jenelata itu ada penlok (penetapan lokasi) ulang karena disitu ada kawasan hutan. Tapi kalau menunggu penlok selesai, maka lama. Karena itu, tentu dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi juga, yang tidak ada masalah saya harap bisa diselesaikan lahannya, yang ada masalah ditunda. Tidak perlu menunggu yang bermasalah selesai, agar tidak mengganggu jalannya proses pembangunan ini,” pesan Bahtiar.
Sementara, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa penghargaan hari ini kita raih karena telah berkontribusi terhadap dukungan kegiatan reforma agraria di wilayah Kabupaten Gowa.
“Ini adalah bukti dukungan Pemerintah Kabupaten Gowa bagaimana mendukung akses terhadap layanan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum terhadap objeknya melalui Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa kolaborasi BPN Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kanwil BPN/ATR Sulsel, Tri Wibisono, mengatakan, pada tahun 2023 pihaknya telah melaksanakan salah satu amanah reformasi agraria, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi lahan sebesar 48 ribu lebih bidang, dan ini merupakan yang terbesar di Indonesia. Pada tahun ini, pemerintah pusat kembali memberikan target 45 ribu lebih bidang dan ini menjadi dorongan kepada Kanwil Provinsi juga di kabupaten kota untuk melakukan percepatan PTSL dan redistribusi lahan.
“Prioritas redistribusi adalah kawasan hutan sebanyak 13.800 bidang yang diharapkan di Sulsel bisa sukses. Dan di tahap implementasinya memang tidak mudah dalam meredistribusikan kawasan hutan,” ujarnya.
Selain Bupati Gowa, kepala daerah lain yang menerima penghargaan yang sama yaitu Bupati Luwu Utara, Bupati Maros, Bupati Bone dan Bupati Wajo.
Pada kesempatan ini pula turut hadir Direktur Landreform Dirjen Penataan Agraria Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rudi Rubijaya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Achmad dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin. (*)