Pemkot Parepare Beri Diskon Tarif Parkir Bagi Penjaga Pasien di Rumah Sakit

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa perparkiran, khususnya di halaman parkir rumah sakit (RS).

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah memberikan diskon tarif parkir bagi penjaga pasien yang sering pulang balik dari rumah sakit. Terkhusus di RSUD Andi Makkasau dan Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie.

Kebijakan ini diterapkan dengan adanya perubahan tarif parkir yang mulai barlaku saat ini, di mana kendaraan roda dua, tarifnya Rp2 ribu, dan untuk roda empat Rp3 ribu.

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Parepare, Aryun Handayana mengatakan, sudah ada kebijakan khusus bagi penjaga pasien di RS yang ditetapkan sejak lama. Adapun persyaratannya, dengan menunjukkan kartu atau ID card penjaga pasien, mereka mendapatkan tarif khusus.

“Jadi, mau berapa kali pun bolak-balik di rumah sakit, penjaga pasien hanya membayar Rp5 ribu untuk roda dua dan Rp10 ribu untuk roda empat. Kebijakan ini berlaku di RSUD Andi Makkasau dan Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga pasien. “Kami tidak ingin merepotkan keluarga pasien yang harus sering keluar masuk rumah sakit. Oleh karena itu, dengan adanya kartu terusan, mereka hanya dikenakan biaya sekali dalam sehari,” jelasnya.

Dia berharap dengan kebijakan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang sedang membutuhkan perawatan di rumah sakit. “Dengan adanya kenaikan tarif ini, kami juga meningkatkan pelayanan, terutama dalam penyaluran distribusi,” ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya selalu mengimbau bagi pengguna jasa untuk meminta karcis atau retribusi kepada juru parkir (jukir).

“Wajib bagi jukir kami, entah di perparkiran rumah sakit atau pasar, untuk memberikan karcis kepada pengguna jasa. Jika ada jukir yang lupa memberikan karcis, kami meminta pengguna jasa untuk segera melapor, dan kami akan menindaklanjuti,” tandasnya.(rud)

  • Bagikan

Exit mobile version