MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar, Andi Suharmika, memberikan penjelasan terkait pemandangan umum fraksi Golkar terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 DPRD Kota Makassar yang berlangsung pada Jumat (21/6/2024).
Dalam penjelasannya, Andi Suharmika menyatakan bahwa Fraksi Golkar pada prinsipnya dapat menerima laporan pertanggungjawaban tersebut, namun dengan memberikan catatan penting.
“Kami mengharapkan agar pelaksanaan APBD ini sungguh-sungguh memperhatikan, menyesuaikan, dan mempedomani peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujar Andi Suharmika.
Selain itu, Andi juga menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Andi Suharmika juga mengapresiasi peningkatan pendapatan asli daerah Kota Makassar pada Tahun Anggaran 2024 yang secara kumulatif meningkat dibanding dengan realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan adanya kesepahaman serta upaya dan sinergitas yang baik antara pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan belanja tahun 2024,
“Ini mendukung pencapaian prioritas pembangunan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Andi.
Dalam pelaksanaan belanja daerah, lanjut Andi Suharmika, fraksinya menekankan pentingnya capaian kinerja melalui indikator tolok ukur dan target kinerja yang berkorelasi langsung dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar. (*)