Pajak Bar, Diskotik, Karaoke, Panti Pijat, dan Spa di Makassar Turun

  • Bagikan
IST

Sebelumnya Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pajak hiburan malam di Makassar diturunkan jadi 10 persen. Dari 75 persen di aturan terbaru.

Itu diungkapkan Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang, amanatnya pajak hiburan malam 40 sampai 75 persen.

Namun jangankan 75 persen, seperti yang berlaku saat ini di Makassar. 40 persen saja kata dia sudah sangat berat.

“40 persen juga memberatkan, kembalikan saja 10 persen,” kata Anggiat kepada wartawan di Balai Kota Makassar, usai audiensi dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Rabu (24/1/2024).

Ia mencontohkan. Jika pajaknya 40 persen.

“40 persen tidak mungkin, 100 rupiah kita dapat uang ,40 rupiah sudah masuk, 60 rupiah bagaimana bisa hidup. Bayar Pajak Bumi Bangunan lagi, tidak bisa,” paparnya.

Sebelum naik 75 persen, kata Anggiat, pajak hiburan malam 25 persen. Itu saja, katanya sudah buat pengusaha ngos-ngosan.

Pengamat Ekonomi Prof Marzuki mengungkapkan, penolakan itu wajar. Mengingat kenaikan yang tak wajar.

Menurutnya, kenaikan pajak hiburan malam dari 25 persen ke 75 persen memberatkan pengusaha. Juga masyarakat sebagai konsumen.

  • Bagikan