Disampaikan juga bahwa dalam Rancangan Perpres ini juga mengatur mengenai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan pembinaan keparalegalan. Dan juga akan mengatur mengenai pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas untuk Masyarakat.
Adapun kegiatan ini bukan hanya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel namun oleh seluruh Kanwil Kemenkumham se Indonesia. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa rancangan peraturan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di Masyarakat.
“Kepatuhan hukum tidak hanya dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat termasuk pelaku
usaha namun juga harus secara adil dilakukan oleh penyelengara pemerintahan,” ujar Widodo
Penyuluhan Hukum Serentak Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, pada 79 (tujuh puluh sembilan) titik Kantor Wilayah dan 79 (tujuh puluh sembilan) titik Organisasi Bantuan Hukum. Dimana kegiatan ini merupakan wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam 79 (tujuh puluh sembilan) tahun mengabdi untuk negeri menuju Indonesia emas 2045.
Pada sosialisasi tersebut yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kabid Hukum Andi Haris, Kasubid Luhkum, Bankum Dan JDIH Merlyanti dan pejabat pada dua kelurahan tersebut. (*)