Sahbirin Noor Mundur Gubernur Kalsel, KPK : Proses Hukum Tidak Akan Terganggu

  • Bagikan
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berpamitan kepada ASN lingkup Pemprov Kalsel .

JAKARTA, BACAPESAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mundurnya Sahbirin Noor dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak menghilangkan pokok perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Sahbirin Noor mengundurkan diri sehari setelah dirinya menang praperadilan melawan KPK, pada Rabu (13/11).

“Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu, karena apa? tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

“Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” sambungnya.

Namun, Tessa mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan praperadilan untuk bisa kembali menjerat Sahbirin Noor dalam kasus tersebut. Sahbirin Noor juga akan dipastikan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pihak-pihak yang ditetapkan dalam kasus itu.

“Kalau sudah diterima, tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural maupun baik itu penyidik, jaksa maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu. Nanti setelah itu baru ditentukan tindak lanjut apa yang akan diambil,” tegas Tessa.

Lebih lanjut, Tessa menekankan praperadilan tidak menghilangkan aspek materil dari kasus tersebut. Sebab, perbuatan kasus dugaan suap itu sebelumnya sudah terjadi. (JP)

  • Bagikan