Ketum APPBI Prediksi Puncak Belanja Lebaran di Mal Mulai Pekan Depan

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memprediksi bahwa puncak penjualan di mall-mall tanah air akan terjadi mulai pekan ini hingga pekan depan.

Alphonzus menyampaikan puncak penjualan terjadi seiring dengan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja swasta yang sudah mulai cair. Itu sebabnya pula asosiasi ritel menggelar program Belanja di Indonesia Aja (BINA) yang digelar mulai hari ini, Jumat-Minggu, 14-30 Maret 2025. Selama program BINA, sejumlah tenant di mall akan memberikan diskon belanja mencapai 70 persen.

“Puncak penjualan akan terjadi pada minggu ini, kenapa makanya dilaksanakan 14 Maret (mulai digelar BINA)karena beberapa perusahaan sudah mencairkan THR nya,” kata Alphonzus dalam acara peluncuran program BINA di Jakarta, Jumat 14 Maret.

“Jadi diharapkan Minggu ini, mulai besok akan terjadi puncak penjualan sampai dengan nanti Minggu depan (tanggal 23 Maret 2025),” sambungnya.

Lebih lanjut, Alphonzus juga menyampaikan setelah 23 Maret, masyarakat sendiri akan mulai sibuk dengan perjalaan mudiknya. “Karena setelah itu masyarakat akan mulai sibuk dengan mudik. Jadi saya kira ini momen yang saya harapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi masyarakat untuk bisa berbelanja,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, ditegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa THR pekerja swasta paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran. Bahkan, ia menegaskan bahwa THR bagi pekerja tidak boleh diberikan dengan cara dicicil.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa 11 Maret lalu. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version