Tangkap Ikan Pakai Cantrang, Sepuluh Nelayan Pangkep Ditahan

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN – Sepuluh Nelayan dari kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan cantrang.

Mereka diamankan Sat Polairud Polres Pangkep di Pulau Sarappo Lompo dan saat ini sudah digelandang ke sel Mapolres Pangkep untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Polairud Polres Pangkep, AKP. Nompo menjelaskan jika tersangka diamankan lantaran aktifitasnya selain melanggar undang undang juga merusak dan membahayakan ekosistem laut.

“Cantrang ini merugikan ekosistem karena apapun biota laut baik ukuran kecil yang memungkinkan berkembang biak juga ikut dirusak, sehingga kami lakukan penindakan secara tegas,” ucap AKP. Nompo saat menggelar konferensi pers, di aula Mapolres Pangkep, Selasa (18/03/2025).

Lebih jauh dijelaskan jika dari pengakuan para tersangka ini sudah melakukan aktifitas ilegal fishing selama kurang lebih sepuluh tahun.

Akibat perbuatannya, para tersangka diancam kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.(Atho)

  • Bagikan

Exit mobile version