Pemprov Jakarta Terapkan Kebijakan Baru Terkait Penerima Bansos

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan baru yang mengatur syarat penerimaan bantuan sosial (bansos). Nantinya, warga yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos harus sudah menetap dan teregistrasi di Jakarta 10 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaludin menuturkan, aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan sosial dan memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak.

“Ke depan, Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” ujarnya dikutip Kamis 3 April.

Ia mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap menjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya.

Meski begitu, Budi juga menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak melarang pendatang untuk datang ke Jakarta.

“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Bagi para pendatang, diharapkan telah memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan yang jelas, serta keterampilan yang mendukung kehidupan di ibu kota menjadi syarat penting agar dapat bertahan dan berkontribusi bagi kota.

“Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik, kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tambahnya. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version