MAMUJU, BACAPESAN – Kejaksaan Negeri Mamuju melaksanakan eksekusi Anggota KPUD Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap terpidana kasus ijazah palsu Imran Tri Kerwiyadi berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM Tanggal 28 Februari 2025.
Dimana, Anggota KPUD Mamuju Tengah Imran Tri Kerwiyadi, terpidana kasus ijazah palsu, yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, dengan hukum kurungan selama 3 tahun dan dikuatkan dengan vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar, pada Tanggal 6 Maret 2025 akhirnya dieksekusi oleh Kejari Mamuju, untuk dimasukkan ke dalam Rutan Mamuju untuk menjalani hukuman.
“Kami kini sudah mengeksekusi Imran Tri Kerwiyadi, terpidana kasus ijazah palsu yang juga anggota KPUD Mateng kini sudah di masukan ke dalam Rutan Mamuju, untuk menjalani proses hukum,” ungkap, Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius.
Antonius, menambahkan terpidana kasus ijasah palsu yang juga anggota KPUD Mateng, lambat dieksekusi oleh Kejari Mamuju, karena saat terpidana divonis oleh PT Sulbar bertepatan dengan Bulan Ramadan, sehingga pihak kejari memberikan keringanan.
“Kami pihak eksekutor Kejari Mamuju menghargai umat muslim untuk beribadah selama bulan puasa makanya kami tidak melakukan pemanggilan paksa. Terpidana kooperatif saat dipanggil tim eksekutor Kejari Mamuju,” jelas Antonius, saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
Lebih jauh dia mengatakan, terpidana menghadiri panggilan tim eksekutor Kejari Mamuju pada panggilan kedua.
“Pemanggilan paksa baru dilakukan setelah terpidana 3 kali mangkir dari panggilan tim eksekutor,” ujarnya.
Diketahui Imran Tri Kerwiyadi, divonis oleh majelis hakim PN Mamuju, karena terbukti meloloskan Haris Sinring, Cabup Mateng yang ikut pada Pilkada Mateng pada tahun 2024 lalu.
Padahal yang terbukti menggunakan ijazah palsu pada saat maju pada Pilkada lalu.
Dalam kasus ijazah palsu pada Pilkada Mateng, sudah ada dua orang yang ditahan, yakni Mantan Cabup Mateng Haris Sinring dan Anggota KPUD Mateng Imran Tri Kerwiyad. (Sudirman)