Pertama di Pangkep, Desa Pitue Dirikan Koperasi Desa Merah Putih

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN- Komitmen dalam mendorong peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat, pemerintan Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, mendirikan Koperasi Merah Putih.

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pitue ini diklaim sebagai yang pertama di kabupaten Pangkep dan di Sulawesi selatan.

Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Pitue, melalui musyawarah desa yang di Hadiri pihak Dinas Koperasi Kabupaten Pangkep, Pengurus BPD Desa Pitue, Tokoh masyarakat, Pengurus Bumdes Dan calon pengurus koperasi Desa Merah Putih, Kamis (17/04/2025).

Hadiranya koperasi Merah Putih di desa yang kaya akan hasil tambak tersebut, tentu diharapkan mampu mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan hadirnya koperasi merah putih ini, tentu kita inginkan dapat memudahkan akses ekonomi masyarakat dan mendorong pendapatan ekonomi desa dan tentu membuka lapangan kerja di Desa,”jelas Kepala Desa Pitue, Nasrul Munir.

Terkait langkah sebagai desa pertama yang menghadirkan koperasi Merah Putih, Nasrul berharap jika hal tersebut bisa menjadi percontohan di Sulawesi selatan.

“Saya berharap dengan pembentukan koperasi Merah Putih di Desa Pitue ini, kita bisa menjadi percontohan di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

Sejumlah unit usaha rencananya akan didirikan dalam unit usaha gerai kantor Koperasi Merah Putih, seperti gerai obat atau apotik desa,  klinik desa, gerai sembako, gerai unit simpan pinjam, gudang hasil perikanan dan gerai logistik.

Ditanya terkait nasib Bumdes akan hadirnya koperasi Merah Putih, Nasrul menyebut jika hal tersebut bukan masalah, bahkan diyakini mampu berjalan beriringan.

“tidak perlu kita khawatirkan, antara Bumdes dan Koperasi akan kita kolaborasikan, terlebih antara Bumdes dan koperasi Merah Putih memiliki unit usaha yang berbeda sehingga tidak akan bersilangan,” pungkas Nasrul.

Dasar hukum pembentukan koperasi Merah Putih sendiri

Sesuai Instruksi Presiden, terkait percepatan pembentukan koperasi merah putih, yang mengacu pada surat edaran menteri koperasi, dan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal tentang petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koperasi merah putih.

Koperasi merah putih sendiri juga memiliki tujuan, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, menekan harga di tingkat konsumen, menekan inflasi, menekan pergerakan tengkulak, hingga menekan tingkat kemiskinan ekstrem.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version