MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Fatthurohman resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor Program Studi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Senin, 28 April 2025.
Sidang promosi sidang dipimpin langsung Wadir PPS UIN Alauddin Makassar Prof DR Hasyim Hadade MA.
Dalam disertasi berjudul “Konsep Pengelolaan Alokasi Dana Desa Sungai Purun Kecil dan Implementasinya di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat dalam Perspektif Hukum Islam,” Fatthurohman mengkaji pengelolaan dana desa dengan pendekatan hukum Islam.
Penelitian ini menyoroti pentingnya alokasi dana desa dalam mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan mengurangi ketimpangan wilayah melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.
Dengan pendekatan kualitatif lapangan, Fatthurohman mengungkapkan tiga fokus utama: penggunaan alokasi dana desa, fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan, serta tinjauan hukum Islam terhadap pengelolaan dana tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa di Sungai Purun Kecil masih minim transparansi. Ia menekankan perlunya prinsip keterbukaan dalam penggunaan dana publik.
Selain itu, BPD memiliki peran penting sebagai pengawas, dengan mengutamakan prinsip amanah, transparansi, dan keadilan.
Dalam perspektif hukum Islam, Fatthurohman menilai pengelolaan dana desa harus berpijak pada prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan umat, serta menghindari praktik riba dan korupsi.
Ia menegaskan bahwa dana desa harus diarahkan pada proyek-proyek bermanfaat bagi masyarakat tanpa memberatkan dengan beban bunga pinjaman.
Penelitiannya juga menyimpulkan bahwa kerangka hukum positif di Indonesia, melalui Undang-Undang Desa dan peraturan terkait, sudah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dana desa. (Shasa)