Misruki Raih Gelar Doktor Usai Teliti Konsep Rukhsah dalam Hukum Islam

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Misruki resmi menyandang gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya pada sidang promosi doktor Program Studi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Senin, 28 April 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.A.

Dalam disertasinya yang berjudul “Konsep Rukhsah dalam Hukum Islam: Telaah Mazhab Syafi’i dan Hanbali tentang Pelaksanaan Shalat Lima Waktu”, Misruki mengkaji pemahaman rukhsah—keringanan dalam hukum Islam—melalui perspektif fiqih klasik dan kontemporer.

Penelitian ini membahas tiga hal utama: konsep dasar rukhsah dalam hukum Islam, implementasi rukhsah dalam shalat lima waktu menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, serta analisis perbandingan antara kedua mazhab tersebut.

Metode penelitian yang digunakan bersifat kualitatif dengan pendekatan studi fiqih. Data primer diperoleh dari kitab-kitab klasik dan kontemporer, sedangkan data sekunder berasal dari jurnal, buku, dan literatur relevan. Seluruh data dianalisis melalui pendekatan perbandingan mazhab.

Hasil penelitian menemukan adanya persamaan dalam sebab dan kondisi seseorang berhak mengambil rukhsah menurut kedua mazhab. Ditemukan pula sejumlah kaidah fiqih yang secara spesifik mengatur tentang rukhsah.

Namun, terdapat perbedaan dalam implementasi praktis antara pandangan mazhab Syafi’i dan Hanbali.

Misruki dalam penelitiannya menyimpulkan, penting bagi umat Islam untuk beribadah berdasarkan pemahaman yang benar, bukan hanya semangat semata.

Ia juga menekankan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama hendaknya dipandang sebagai rahmat, bukan sumber perpecahan.

“Perbedaan di antara ulama mazhab tidak pernah keluar dari kebenaran, melainkan memperkaya pemahaman terhadap syariat,” tulis Misruki dalam disertasinya.

Ia juga mengajak umat Islam untuk saling menguatkan dalam hal-hal yang disepakati dan bertoleransi dalam perbedaan. (Shasa)

  • Bagikan

Exit mobile version