BULUKUMBA, BACAPESAN – Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bulukumba, Ilham Ashari, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dalam menangani kasus dugaan penipuan online berbasis passobis.
Ilham yang juga berlatar belakang sarjana hukum menegaskan, dirinya mengutuk segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik penipuan online yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.
Namun ia mengingatkan, dalam penanganan kasus hukum, asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan.
“Tindakan Polda Sulsel yang hanya menahan tiga orang dari 40 orang yang sebelumnya ditangkap, kami anggap sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Ilham.