Azizah Azis Raih Gelar Doktor UIN Alauddin, Teliti Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di BSI Bone

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN- Azizah Azis resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor pada Program Studi Dirasah Islamiyah, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jumat, 9 Mei 2025.

Sidang promosi dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, MA, dengan promotor Prof. Dr. Marilang, SH, M.Hum.

Adapun ko-promotor adalah Prof. Dr. H. Kasjim Salenda, SH, M.Th.I, dan Dr. Muhammad Rusydi Thair, SH, MH.

Ujian ini juga dihadiri oleh tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Kurniati, M.H.I, Prof. Dr. Muhammad Shuhufi, M.Ag, dan Dr. H. Wahid Haddade, Lc, M.H.I.

Disertasi Azizah berjudul “Analisis Yuridis Strategi Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah Indonesia Cabang Bone” mengkaji pendekatan hukum dan strategi penyelesaian kredit bermasalah dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah.

Penelitian yang bersifat lapangan (field research) ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam dan studi dokumen.

Fokus utama riset adalah menilai kesesuaian strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan prinsip-prinsip syariah serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum dan strategi penyelesaian di BSI Cabang Bone telah sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, termasuk konsep keadilan, akad syariah, ta’widh (ganti rugi), gharamah (denda), serta musyawarah.

Strategi yang diterapkan, yakni stay strategy (istrātījīyah al-baqā’), dinilai mampu mempertahankan hubungan jangka panjang antara bank dan nasabah dengan mengedepankan kemaslahatan.

Azizah menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip yuridis dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah tidak hanya menjaga stabilitas keuangan bank, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah.

Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi bagi regulator dalam merumuskan kebijakan perbankan yang lebih efektif.

  • Bagikan