JAKARTA, BACAPESAN– Sejak diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, Desk Pemberantasan Judi Online (Judol) sudah banyak bekerja. Mereka berhasil menekan skala perjudian di masyarakat. Namun, Kemenko Polkam menegaskan hasil positif itu tidak boleh membuat pemerintah menjadi lengah.
Hal itu disampaikan secara langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto. Berdasar data dari Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perputaran transaksi judol pada kuartal pertama tahun ini lebih kecil dari tahun lalu. Itu menunjukkan progres baik dalam pemberantasan judol.
”Dengan adanya Desk (Pemberantasan Judol) ini, skala perjudian online menjadi menurun. Hal itu bagus, tapi tentunya tidak membuat pemerintah menjadi lengah. Karena pelaku bandar judol juga membuat suatu perubahan kegiatan yang memanfaatkan teknologi yang ada,” terang dia dikutip Sabtu (10/5).
Agar pemberantasan judol di Indonesia semakin cepat dan efektif, Kemenko Polkam membahas konsep revisi Kepmenko Polkam Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Desk Pemberantasan Perjudian Daring Kemenko Polkam. Lewat revisi itu, mereka akan lebih fokus pada perubahan struktur organisasi dengan tujuan struktur yang ada semakin optimal dalam menjalankan tugas di lapangan.
”Agar lebih simple namun menjadi lebih fokus dalam pelaksanaan tugasnya. Ada Satgas Intelijen, Pencegahan, Penindakan atau Penegakkan Hukum, dan ada Satgas Komunikasi dan Media,” jelasnya.
Perwira tinggi bintang 2 dengan latar belakang TNI AU itu menyampaikan bahwa meski judol sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat. Tidak sedikit korban yang secara tidak sadar terlibat judol. Sehingga mereka sangat dirugikan. Karena itu, tidak hanya merevisi kepmeko polkam, mereka juga membuat roadmap untuk mencapai target.
”Yaitu judol di Indonesia ini ditekan semaksimal mungkin, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban,” imbuhnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyampaikan bahwa saat ini mereka sudah memblokir lebih dari 49 ribu situs dan konten yang terkait judol. Mereka juga sudah menindak 1.279 kasus judol. Langkah tegas akan terus dilakukan seiring dengan komitmen pemerintah untuk menghabisi judol di Indonesia. (JP)