Miliki Akta Pendirian, Desa Bara Batu Sah Menjadi Koperasi

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN – Desa Bara Batu, Kecamatan Labakkang, kabupaten Pangkep, sah secara hukum berKoperasi Merah Putih. Ini dibuktikan dengan penandatanganan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih Bara Batu, Rabu (21/05/2025). 

Penandatanganan akta pendirian Koperasi Merah Putih Desa Bara Batu disaksikan langsung Kepala Desa Bara Batu, jajaran pengurus dan pengawas koperasi, serta pihak notaris.

“Kami menjadi desa pertama di kabupaten Pangkep yang melahirkan koperasi berbadan hukum secara resmi,” ungkap Kepala Desa Bara Batu, Haris.

Haris menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pembentukan koperasi. Dia menilai kehadiran koperasi akan membuka ruang baru dalam pembangunan berbasis ekonomi lokal.

“Koperasi ini milik kita semua. Mari kita kelola dengan profesional, transparan, dan berkelanjutan,” tambah pria yang akrab disapa Aso tersebut.

Dengan berdirinya koperasi ini, Desa Bara Batu tercatat sebagai pelopor Koperasi Merah Putih di wilayah Kecamatan Labakkang. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Pangkep, Djajang A. Abbas mengapresiasi langkah cepat Desa Bara Batu. (Atho)

  • Bagikan

Exit mobile version