MAKASSAR, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan pentingnya kesadaran peserta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairan JHT merupakan hak setiap peserta yang telah memenuhi syarat, dan prosesnya kini semakin dipermudah melalui kanal digital resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kemajuan teknologi, peserta dapat mengakses layanan pencairan secara mandiri dan aman tanpa harus bergantung pada pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, informasi ini sangat penting untuk disebarluaskan agar peserta dapat memanfaatkan layanan resmi dengan optimal dan terhindar dari risiko penipuan serta penyalahgunaan data.
Kesadaran dan pemahaman yang baik akan prosedur resmi pencairan JHT menjadi kunci utama dalam menjaga hak dan keamanan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam mencegah penyalahgunaan proses pencairan JHT yang kerap terjadi akibat penggunaan jasa calo.
Menurut beliau, kantor cabang secara aktif menerapkan berbagai langkah pengamanan dan verifikasi ketat untuk memastikan setiap klaim yang diajukan benar-benar sah dan sesuai prosedur resmi. “Kami terus meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada peserta agar memahami pentingnya menggunakan kanal resmi seperti JMO dan LapakAsik.
Hal ini tidak hanya mempercepat proses pencairan, tetapi juga melindungi data pribadi peserta dari potensi penyalahgunaan, BPJS Ketenagakerjaan tidak menawarkan jasa pencairan klaim yang mengatasnamakan mitra maupun karyawan BPJS Ketenagakerjaan” ujarnya.
Lebih lanjut, I Nyoman Hary Sujana menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan semakin memperkuat sistem verifikasi dokumen dan identitas peserta dengan teknologi digital yang terintegrasi, sehingga meminimalisir risiko klaim fiktif atau manipulasi data.
Selain itu, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas layanan agar mampu mendeteksi indikasi penyalahgunaan dan memberikan pendampingan yang tepat kepada peserta. “Kami juga membuka saluran komunikasi langsung bagi peserta yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan praktik calo, sehingga kami dapat segera menindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas,” tambahnya.
Saat ini klaim sudah dapat diajukan melalui aplikasi JMO maupun website lapakasik. Dan semua pengajuan klaim melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan gratis.
Klaim melalui aplikasi JMO dan Lapakasik juga sangat mudah dan cepat, tanpa perlu antri lagi. Jika klaim melalui JMO cukup mengunduh aplikasi pada appstore maupun playstore smartphone peserta, pada aplikasi tersebut juga peserta dapat melihat saldo JHT dan JP, kartu digital dan informasi terkait kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT melalui JMO hingga 15 juta rupiah, selain itu peserta dapat melacak proses klaimnya melalui JMO.
Selain itu, melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, klaim melalui lapak asik ini sudah ada sejak jaman covid, ini adalah salah satu inovasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketanagakerjaan, cukup mengajukan dari rumah dan mengupload berkas klaim, setelah itu peserta akan mendapat jadwal verifikasi dari costumer service BPJS ketenagakerjaan melalui whatsapp dan email.
Dengan adanya kemudahan klaim JHT untuk peserta, maka peserta tidak perlu lagi menggunakan pihak ke-3 yang tidak resmi untuk membantu proses klaim JHTnya. Karena BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan inovasi layanan terbaik bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun jika ada keluhan terkait layanan, pungli dan percaloan dapat melaporkan langsung pada call center BPJS Ketenagakerjaan 175, Kantor Cabang terdekat dan melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id.