PINRANG, BACAPESAN.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menggelar Apel Deklarasi Zero Handphone dan Narkoba di Rutan Pinrang, Rabu (4/6).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, agar seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (HALINAR).
Apel yang dipimpin langsung Kepala Rutan Pinrang, Sahril Efendi DM, selaku pembina apel. Dalam sambutannya, Sahril menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung program pemasyarakatan bersih dan berintegritas.
“Apel deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen kami untuk menjadikan Rutan Pinrang sebagai institusi yang bersih dari segala bentuk penyimpangan, khususnya handphone ilegal dan narkoba,” tegas Sahril dalam amanatnya.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan pernyataan Zero Handphone dan Narkoba oleh para pejabat struktural, yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Abd. Halim Mujtahid, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andy Prajakarana, serta Kasubsi Pengelolaan, Darsiah.
Selanjutnya, seluruh pegawai Rutan Pinrang turut menandatangani komitmen bersama sebagai wujud integritas dan tanggung jawab dalam mendukung lingkungan kerja yang bebas dari pelanggaran.
Apel ini juga dihadiri oleh para komandan jaga, staf, serta perwakilan warga binaan yang turut menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penyelundupan alat komunikasi ilegal di dalam rutan.
Kepala Rutan Pinrang, Sahril Efendi DM menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemaysarakatan RI, Agus Andrianto. Menegaskan pentingnya menciptakan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas petugas pemasyarakatan. (Fatur)